Negara merupakan organisasi manusia yang dibentuk
untuk mencapai tujuan bersama. Setiap negara mempunyai tujuan yang berbeda.
Untuk mencapai tujuannya, negara mempunyai tugas; mengatur kehidupan,
menyelenggarakan pemerintahan dengan sebaik-baiknya sehingga apa yang menjadi
tujuan dapat tercapai. Apakah yang dimaksud dengan tujuan dan fungsi suatu
negara?
a. Tujuan negara
Setiap negara dibentuk tentu bukan tanpa
tujuan. Seperti halnya ketika kalian membentuk kelompok belajar mendirikan
clubhobi membaca atau membentuk kelompok tari. Kalian tentu mempunyai tujuan
tertentu, misalnya agar mudah dalam belajar atau agar hobi dapat tersalurkan
dan makin terarah. Bagaimana dengan tujuan negara? Tujuan negara adalah suatu
sasaran yang hendak dicapai oleh suatu negara, merupakan ide yang bersifat
abstrak-ideal berisi harapan yang dicita-citakan. Tujuan utama berdirinya
negara pada hakikatnya sama, yaitu menciptakan kebahagian rakyatnya (bonum
publicum/common-wealth).
a) Keamanan ekstern (eksternal security), artinya negara
bertugas melindungi warga negaranya terhadap ancaman dari luar.
b) Pemeliharaan ketertiban intern (mainte-nance of internal
order), artinya dalam masyarakat yang tertib terdapat pembagian kerja dan
tanggung jawab pelaksanaan peraturan-peraturan pada segenap fungsionaris
negara, terdapat pula badan-badan, prosedur dan usaha-usaha yang dimengerti
oleh segenap warga negara dan dilaksanakan untuk memajukan kebahagian bersama.
c) Fungsi keadilan (justice), terwujudnya suatu sistem di mana
terdapat saling pengertian dan prosedur-prosedur yang diberikan kepada setiap
orang apa yang telah disetujui dan telah dianggap patut.
d) Kesejahteraan (welfare), kesejahteraan meliputi keamanan,
ketertiban, keadilan dan kebebasan.
e) Kebebasan (freedom), adalah kesempatan mengembangkan dengan
bebas hasrat -hasrat individu akan ekspresi ke-pribadiannya yang harus
disesuai-kan gagasan kemakmuran umum. Bagaimana dengan tujuan negara Indonesia?
Tujuan Negara Indonesia se-perti tertuang dalam Alinea IV Pembu-kaan UUD 1945,
yaitu:
- Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan
kesejahteraan umum,
- Mencerdaskan
kehidupan bangsa,
- Ikut
serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tujuan Negara
menurut beberapa ahli:
- Roger F. Soltau, tujuan
negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan
daya ciptanya sebebas mungkin.
- Harold J. Laski, tujuan
negara adalah menciptakan keadaan di mana rakyatnya dapat mencapai
keinginan-keinginannya secara maksimal.
- Nicollo Machiavelli, tujuan
negara adalah untuk menghimpun dan memperbesar kekuasaan negara agar
tercipta kemakmuran, kehormatan, dan kesejahteraan rakyat.
- Immanuel Kant, tujuan
negara adalah mernbentuk dan memelihara hak dan kemerdekaan warga negara.
Seorang
Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga
negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia
terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor
identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17
tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga
negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum
internasional.
Kewarganegaraan
Republik Indonesia diatur dalam UU
no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU
ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1.
setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi
WNI
2.
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3.
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI
dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4.
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI
dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah
tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5.
anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya
meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6.
anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7.
anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang
diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan
sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8.
anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada
waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9.
anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik
Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10.
anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila
ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui
keberadaannya
11.
anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari
ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut
dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12.
anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan
kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain
itu, diakui pula sebagai WNI bagi
1.
anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia
18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang
berkewarganegaraan asing
2.
anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah
sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3.
anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan
bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh
kewarganegaraan Indonesia
4.
anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara
sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan
Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai
berikut:
1.
Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan
bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya
memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2.
Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang
diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga
negara Indonesia
Di
samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan
pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses
pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara
Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya
lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat
menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang,
asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda
dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan
dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18
tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai
hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
Dari UU
ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas
kewarganegaraan ius sanguinis;
ditambah dengan ius soli terbatas (lihat poin 8-10) dan
kewarganegaraan ganda terbatas (poin 11).
Ada 2 asas untuk
menentukan kewarganegaraan:
1. Asas ius soli
Adalah persatuan kewarganegaraan yang didasarkan pada tempat kelahiran.
2. Asas ius sanguinis
Adalah penentuan kewarganegaraan berdasarkan keturunan / pertalian darah.
3. Dwi kewarganegaraan / non kewarganegaraan
b. Bipatride
Yaitu kewarganegaraan rankap / ganda.
c. Apatride
Yaitu seseorang tanpa memiliki kewarganegaraan
1. Asas ius soli
Adalah persatuan kewarganegaraan yang didasarkan pada tempat kelahiran.
2. Asas ius sanguinis
Adalah penentuan kewarganegaraan berdasarkan keturunan / pertalian darah.
3. Dwi kewarganegaraan / non kewarganegaraan
b. Bipatride
Yaitu kewarganegaraan rankap / ganda.
c. Apatride
Yaitu seseorang tanpa memiliki kewarganegaraan
Untuk menentukan
pewarganegaraan seseorang terdapat dua macam stelsel yaitu:
a. stelsel aktif
Untuk menjadi warga negara, seseorang harus menggunakan hak opsi atau hak untuk memilih menjadi warga negara
b. stelsel pasif
semua penduduk diakui sebagai warga negara kecuali ia menyatakan menolak menjadi warga negara / hak repudiasi
a. stelsel aktif
Untuk menjadi warga negara, seseorang harus menggunakan hak opsi atau hak untuk memilih menjadi warga negara
b. stelsel pasif
semua penduduk diakui sebagai warga negara kecuali ia menyatakan menolak menjadi warga negara / hak repudiasi
Syarat-syarat menjadi
warga negara RI :
1. Naturalisasi biasa
Persyaratan menjadi kewarganegaraan RI menurut UU kewarganegaraan adalah sebagai berikut:
a. Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin
b. Pada waktu pengajuan permohonan sudah bertempat tinggal diwilayah negara sedikitnya 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
c. Sehat jasmani dan rohani
d. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945
e. Tidak pernah dijatuhi pidana karena tindak pidana yang diancam sanksi penjara 1 tahun atau lebih.
f. Tidak menjadi berkewarganegaraan ganda
g. Mempunyai pekerjaan dan / atau berpenghasilan tetap.
h. Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara sebesar ketentuan peraturan pemerintah.
1. Naturalisasi biasa
Persyaratan menjadi kewarganegaraan RI menurut UU kewarganegaraan adalah sebagai berikut:
a. Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin
b. Pada waktu pengajuan permohonan sudah bertempat tinggal diwilayah negara sedikitnya 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
c. Sehat jasmani dan rohani
d. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945
e. Tidak pernah dijatuhi pidana karena tindak pidana yang diancam sanksi penjara 1 tahun atau lebih.
f. Tidak menjadi berkewarganegaraan ganda
g. Mempunyai pekerjaan dan / atau berpenghasilan tetap.
h. Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara sebesar ketentuan peraturan pemerintah.
2. Naturalisasi
Istimewa (luar biasa)
Naturalisasi istimewa di negara RI dapat diberikan kepada warga negara asing yang status kewarganegaraannya dalam kondisi sebagai berikut:
a. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
b. Anak WNI yang belum berusia 5 tahun meskipun telah secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan, tetap sebagai WNI
c. Perkawinan WNI dengan WNA, baik sah maupun tidak sah dan diakui orang tuanya yang WNI, atau perkawinan yang melahirkan anak di wilayah RI meskipun status kewarganegaraan orang tuanya tidak jelas berakibat anak berkewarganegaraan ganda hingga usia 18 tahun atau sudah kawin.
d. Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan di dalam perundang-undangan.
e. Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan disampaikan dalam waktu paling lambat 3 tahun setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin.
f. Warga asing yang telah berjasa kepada negara RI dengan pernyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi warga negara RI, atau dapat di minta oleh negara RI, kemudian mereka mengucapkan janji setia dan sumpah (tidak perlu memenuhi semua syarat sebagaimana dalam naturalisasi biasa). Cara ini diberikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Naturalisasi istimewa di negara RI dapat diberikan kepada warga negara asing yang status kewarganegaraannya dalam kondisi sebagai berikut:
a. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
b. Anak WNI yang belum berusia 5 tahun meskipun telah secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan, tetap sebagai WNI
c. Perkawinan WNI dengan WNA, baik sah maupun tidak sah dan diakui orang tuanya yang WNI, atau perkawinan yang melahirkan anak di wilayah RI meskipun status kewarganegaraan orang tuanya tidak jelas berakibat anak berkewarganegaraan ganda hingga usia 18 tahun atau sudah kawin.
d. Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan di dalam perundang-undangan.
e. Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan disampaikan dalam waktu paling lambat 3 tahun setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin.
f. Warga asing yang telah berjasa kepada negara RI dengan pernyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi warga negara RI, atau dapat di minta oleh negara RI, kemudian mereka mengucapkan janji setia dan sumpah (tidak perlu memenuhi semua syarat sebagaimana dalam naturalisasi biasa). Cara ini diberikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Tata Cara Memperoleh
Kewarganegaraan:
a. Memenuhi persyaratan perwarganegaraan RI
b. Pemohon mengajukan permohonan pewarganegaraan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan materai secukupnya kepada presiden melalui menteri disampaikan kepada pejabat.
c. Jika dikabulkan maka pemohon akan memperoleh keppres (keputusan Presiden) kemudian paling lambat 3 bulan setelah dikeluarkan keppres, pemohon mengucapkan sumpah dan janji setia.
d. Jika pemohon tidak mengucapkan sumpah dan janji setia pada waktu yang ditentukan, keppres batal demi hukum.
e. Pemohon wajib menyerahkan dokumen atau surat-surat keimigrasian atas namanya pada kantor imigrasi dalam waktu 14 hari kerja.
a. Memenuhi persyaratan perwarganegaraan RI
b. Pemohon mengajukan permohonan pewarganegaraan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan materai secukupnya kepada presiden melalui menteri disampaikan kepada pejabat.
c. Jika dikabulkan maka pemohon akan memperoleh keppres (keputusan Presiden) kemudian paling lambat 3 bulan setelah dikeluarkan keppres, pemohon mengucapkan sumpah dan janji setia.
d. Jika pemohon tidak mengucapkan sumpah dan janji setia pada waktu yang ditentukan, keppres batal demi hukum.
e. Pemohon wajib menyerahkan dokumen atau surat-surat keimigrasian atas namanya pada kantor imigrasi dalam waktu 14 hari kerja.
Kehilangan
Kewarganegaraan :
1. Memilih kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri
2. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.
3. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonannya sendiri dan yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, tidak menghilangkan kewarganegaraan lainnya.
4. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden.
5. Masuk dinas negara asing.
6. Mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia pada negara asing
7. Turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.
8. Bertempat tinggal diluar wilayah RI selama 5 tahun berturut-turut bukan dalam rangka dinas negara, dan setiap 5 tahun berikutnya tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi warga negara RI pada perwakilan yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan.
9. Punya paspor atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
D. Persamaan Kedudukan Warga Negara dalam kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara
1. Memilih kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri
2. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.
3. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonannya sendiri dan yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, tidak menghilangkan kewarganegaraan lainnya.
4. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden.
5. Masuk dinas negara asing.
6. Mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia pada negara asing
7. Turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.
8. Bertempat tinggal diluar wilayah RI selama 5 tahun berturut-turut bukan dalam rangka dinas negara, dan setiap 5 tahun berikutnya tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi warga negara RI pada perwakilan yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan.
9. Punya paspor atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
D. Persamaan Kedudukan Warga Negara dalam kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara
Persamaan kedudukan
warga negara Indonesia ditegaskan dalam UUD 1945 yang telah mengalami empat
kali perubahan, yaitu pasal 27 yang isinya berikut:
1. Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
1. Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Setiap warga negara
mempunyai hak dan kewajiban warga negara Indonesia dan pelaksanaan hak asasi manusia
secara garis besar telah diatur dalam pasal-pasal UUD 1945 antara lain sebagai
berikut:
a. Hak Warga Negara
1. Menyatakan diri sebagai penduduk dan warga negara Indonesia atau ingin menjadi warga negara suatu negara (Pasal 26)
2. Bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat 1)
3. Memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2)
4. Upaya pembelaan negara (Pasal 27 ayat 3)
5. Kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran lisan dan tulisan sesuai dengan undang-undang (Pasal 28)
6. Memperoleh jaminan dan perlindungan dalam pelaksanaan berbagai bidang hak asasi manusia (Pasal 28A s.d 28J)
7. Jaminan memeluk salah satu agama dan pelaksanaan ajaran agamanya masing-masing (Pasal 29 ayat 2)
8. Ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30 ayat 1)
9. Mendapat pengajaran (Pasal 31)
10. Mengembangkan kebudayaan nasional (Pasal 32)
11. Mengembangkan usaha-usaha dalam bidang ekonomi (Pasal 33)
12. Memperoleh jaminan pemeliharaan sebagai fakir miskin, fasilitas kesehatan, fasilitas umum serta dari pemerintah.
b. Kewajiban Warga Negara
1. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan (Alinea I, pembukaan UUD 1945).
2. Menghargai nilai-nilai persatuan, kemerdekaan dan kedaulatan bangsa.
3. Menjunjung tinggi dan setia kepada konstitusi negara dan dasar negara (Alinia IV. Pembukaan UUD 1945)
4. Setia membayar pajak untuk negara (Pasal 23 ayat 2)
5. Wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27 ayat 1)
6. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara asal (Pasal 27 ayat 3)
7. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang (Pasal 28J ayat 2), dan
8. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30 ayat 1)
9. Ikut dalam pendidikan dasar dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
10. Pelaksanaan perekonomian berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta menjaga keseimbangan, kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
a. Hak Warga Negara
1. Menyatakan diri sebagai penduduk dan warga negara Indonesia atau ingin menjadi warga negara suatu negara (Pasal 26)
2. Bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat 1)
3. Memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2)
4. Upaya pembelaan negara (Pasal 27 ayat 3)
5. Kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran lisan dan tulisan sesuai dengan undang-undang (Pasal 28)
6. Memperoleh jaminan dan perlindungan dalam pelaksanaan berbagai bidang hak asasi manusia (Pasal 28A s.d 28J)
7. Jaminan memeluk salah satu agama dan pelaksanaan ajaran agamanya masing-masing (Pasal 29 ayat 2)
8. Ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30 ayat 1)
9. Mendapat pengajaran (Pasal 31)
10. Mengembangkan kebudayaan nasional (Pasal 32)
11. Mengembangkan usaha-usaha dalam bidang ekonomi (Pasal 33)
12. Memperoleh jaminan pemeliharaan sebagai fakir miskin, fasilitas kesehatan, fasilitas umum serta dari pemerintah.
b. Kewajiban Warga Negara
1. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan (Alinea I, pembukaan UUD 1945).
2. Menghargai nilai-nilai persatuan, kemerdekaan dan kedaulatan bangsa.
3. Menjunjung tinggi dan setia kepada konstitusi negara dan dasar negara (Alinia IV. Pembukaan UUD 1945)
4. Setia membayar pajak untuk negara (Pasal 23 ayat 2)
5. Wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27 ayat 1)
6. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara asal (Pasal 27 ayat 3)
7. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang (Pasal 28J ayat 2), dan
8. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30 ayat 1)
9. Ikut dalam pendidikan dasar dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
10. Pelaksanaan perekonomian berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta menjaga keseimbangan, kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Contoh perilaku
tentang persamaan kedudukan warga negara dalam bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara:
1) memiliki hak yang sama dalam memilih agama.
2) memiliki hak yang sama untuk ikut bela negara.
3) memiliki hak yang sama untuk ikut dalam pemilihan umum
4) memiliki hak yang sama untuk menentukan pilihan kewarganegaraan.
Penerapan Prinsip persamaan kedudukan warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang telah ditegaskan dalam UUD 1945, terutama mengajarkan antara lain bahwa:
1. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
2. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
3. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
4. Mengembangkan sikap tidak semena-mena kepada orang lain.
5. Sebagai warga negara dan masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
6. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
7. Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
SUMBER
1) memiliki hak yang sama dalam memilih agama.
2) memiliki hak yang sama untuk ikut bela negara.
3) memiliki hak yang sama untuk ikut dalam pemilihan umum
4) memiliki hak yang sama untuk menentukan pilihan kewarganegaraan.
Penerapan Prinsip persamaan kedudukan warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang telah ditegaskan dalam UUD 1945, terutama mengajarkan antara lain bahwa:
1. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
2. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
3. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
4. Mengembangkan sikap tidak semena-mena kepada orang lain.
5. Sebagai warga negara dan masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
6. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
7. Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
SUMBER
0 komentar:
Posting Komentar